Sabtu, 23 November 2024

BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Asal Malaysia ke Madura

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Komjen (Pol) Heru Winarko Kepala BNN dalam konferensi pers didampingi Heru Pambudi Dirjen Bea dan Cukai di gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/4/2018). Foto: Faiz/Dok. suarasurabaya.net

Petugas BNNP Jatim kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia yang akan dibawa ke Madura. Kali ini, petugas BNNP Jatim mengamankan seorang pria berinisial AH (35), warga asal Lumajang yang tinggal di Sokobanah Daya, Sampang Madura.

Pelaku terbukti membawa 3 bungkus plastik berisi narkotika kristal putih jenis methapetamin. Adapun masing-masing plastik berisi 597 gram, 614 gram, dan 504 gram, yang dikemas dalam tiga bungkus plastik klip dan terbungkus dalam satu bungkusan tas warna biru.

AKBP Wisnu Chandra Kabid Pemberantasan BNNP Jatim mengatakan pelaku membawa barang bukti tersebut dari Johor Malaysia. Kemudian dari Malaysia, pelaku menuju ke Dumai Riau dengan menggunakan speedboat atau perahu motor. Selanjutnya, dari Riau pelaku menggunakan bus menuju Jakarta dan melanjutkan perjalanannya hingga ke Surabaya.

Tiba di Terminal Bungurasih, pelaku berpindah bus dengan tujuan Sampang Madura. Petugas yang memperoleh info, langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku di pintu masuk tol Suramadu di kawasan Kedung Cowek.

“Pelaku berangkat dari Johor Malaysia pada tanggal 29 April 2018 menuju Riau. Dia meneruskan perjalananya sampai masuk ke Surabaya, lalu berangkat ke Madura menggunakan bus dari Terminal Bungurasih,” kata Wisnu, Sabtu (5/5/2018).

Tidak hanya menemukan tiga bungkus kristal, lanjut Wisnu, petugas BNNP juga menemukan sabu-sabu lainnya yang disembunyikan di dalam rice cooker milik pelaku. Petugas mengamankan empat bungkus sabu dengan berat sekitar 1,5 kilogram.

“Kami juga menggeledah barang bawaan lainnya berupa rice cooker. Sudah dibongkar, kami temukan empat bungkus sabu. Kasus ini masih kami selidiki untuk mengungkap siapa jaringannya,” kata Wisnu.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ang/tna)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs