Minggu, 24 November 2024

BNN Kembali Ungkap Sindikat Internasional Kelompok Ibrahim Hasan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Komjen (Pol) Heru Winarko Kepala BNN (nomor dua dari kanan) saat jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (14/11/2018). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap sindikat narkotika internasional kelompok Ibrahim Hasan.

Ibrahim Hasan adalah mantan anggota DPRD Langkat dari Fraksi Partai NasDem. Karena terlibat Narkotika, Partai NasDem sendiri juga telah memecatnya.

Komjen (Pol) Heru Winarko Kepala BNN menjelaskan sindikat internasional ini rencananya akan memasukkan sabu-sabu dan ekstasi melalui perairan Langsa, Aceh.

Tetapi, langkah tersebut berhasil digagalkan atas kerja sama BNN dengan Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut. Menurut Heru, dari operasi tersebut, BNN berhasil menangkap Burhanudin alias Burhan yang telah masuk menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dari perkara tindak pidana Narkotika di daerah Pangkalan Susu, Sumatera Utara, dengan Ibrahim Hasan alias Hongkong dan kawan-kawan sebagai tersangkanya.

“Waktu itu Ibrahim Hasan tertangkap 19 Agustus 2018 dengan barang bukti Narkotika. Jenis Methampetamina (sabu-sabu) sebanyak 73 Kilogram dan 30 ribu butir Ekstasi yang dimasukkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Aceh Tamiang,” ujar Heru dalam jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (14/11/2018).


Ibrahim Hasan (baju oranye paling kanan). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Heru menegaskan, Burhan tewas ditembak karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Dari penangkapan Burhan, berhasil diamankan 38 Kilogram sabu-sabu dan 30 ribu butir ekstasi.

“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Burhan dan mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” kata dia.

Kata Heru, selain Burhan, dari hasil pengembangan, petugas BNN juga berhasil menangkap empat tersangka lainnya, masing-masing Saiful Nurdin alias Pun, Musliadi, Muhamad Fauzi alias Fauzi dan Munzilin Ismail alias Apali.

“Saiful Nurdin dan Musliadi berperan sebagai penerima barang di darat dan sebagai gudang penyimpanan barang narkotika jenis Methampetamina (Shabu) 38 kilogram dan 30 butir ekstasi tersebut diterima Fauzi dan Munzilin yang berperan sebagai ABK yang membawa speed Boat dari Penang ke Langsa Aceh,” ujarnya.

Barang bukti selain sabu-sabu dan ekstasi, juga diamankan dua pucuk senjata laras panjang dan identitas para tersangka. Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs