Minggu, 24 November 2024

BNN Bekuk Enam Bandar dan Kurir Sabu-sabu Jaringan Lapas Pamekasan

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya menangkap enam orang pemuda terkait kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas Pamekasan, Kamis (27/9/2018). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya menangkap enam orang pemuda terkait kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas Pamekasan. Dua orang di antaranya merupakan bandar, sedangkan empat lainnya bertugas sebagai kurir sabu-sabu di Surabaya.

AKBP Suparti Kepala BNNK Surabaya mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat setempat adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah kos, di kawasan Simogunung.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang berinsial RG (23) dan YG (26), yang merupakan kakak beradik dengan barang bukti sabu-sabu sekitar 13 gram.

Lanjut dari hasil pengembangan, kata dia, petugas kembali mengamankan empat pelaku lainnya berinisial DW (20), RM (21), RZ (22), dan WB (25), dengan barang bukti sekitar 21 gram. Mereka berempat merupakan kaki tangan dari kedua pelaku kakak beradik, yang sebelumnya sudah diamankan.

“Dari penangkapan adik kakak, kami dapatkan empat lainnya setelah dilakukan undercover. Ada dua bandar, sisanya bertugas sebagai kurir. Kami prihatin ya, karena mereka masih muda semua. Ada yang lulusan SMK, ada juga yang putus sekolah,” kata Suparti, Kamis (27/9/2018).

Kepada petugas, kata dia, salah satu pelaku berinisial YG mengaku dirinya mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang napi berinisial Ambon, yang berada di lapas Pamekasan. Dia mengaku kenal dengan napi tersebut, yang tak lain adalah seorang bandar dan rekannya sendiri semasa tinggal di kosnya.

Sementara barang yang sudah dipesan, akan dikirim ke sebuah tempat di kawasan Gor Sidoarjo. Untuk mengelabuhi petugas, mereka selama ini menggunakan sistem ranjau. Bisnis gelapnya itu, diakuinya telah berlangsung selama 1 bulan terakhir. Sasarannya, mereka menjual sabu-sabu tersebut kepada para pelajar SMP dan SMA.

“Kami juga sudah dapatkan keterangan dari para korbannya, bahwa benar mereka yang jualan. Selama ini, transaksinya bisa lewat ATM atau via telfon. Mirisnya, konsumennya itu masih pelajar. Tapi kalau mau mengambil barang, mereka pakai sistem ranjau. Barang dikirim melalui Gor Sidoarjo,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Selain jadi kurir, dari pengakuan mereka ternyata juga pemakai sabu-sabu. Kami masih kembangkan kasus ini dan mengungkap pelaku lainnya,” pungkasnya. (ang/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs