Guna meredam merebaknya ujaran kebencian dan guliran liar isu yang berkaitan dengan intoleransi di media sosial, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan mengunggah ujaran kebencian dan isu intoleransi.
“BKN akan memroses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi,” kata Bima Haria Wibisana Kepala BKN, di Kantor Pusat BKN, Jakarta Senin (14/5/20218) lalu.
Dilansir dari laman setkab.go.id, Jumat (18/5/2018), Mohammad Ridwan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN mengimbau untuk melaporkan PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah belah persatuan dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
“Ada berbagai kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan PNS yang melakukan tindakan-tindakan tersebut di antaranya ke kanal www.lapor.go.id, dan melalui surat elektronik ke alamat [email protected],” ujar Ridwan.
Mengutip pernyataan Jusuf Kalla Wakil Presiden, Ridwan mengingatkan, bahwa PNS itu perekat bangsa. Karena itu, sudah seharusnya jauh dari aktivitas ujaran kebencian dan intoleransi.
“Bagi masyarakat yang mengetahui ada PNS lakukan ujaran kebencian, laporkan!,” pungkas Ridwan. (tna/rst)