Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya didampingi dengan Polda Jatim, melakukan sidak di sebuah toko kosmetik D’Natural, di Jalan Dr. Soetomo No. 75, Surabaya, Selasa (13/3/2018).
Dari hasil sidak, BBPOM menyita ribuan kosmetik, makanan dan obat tradisional tanpa izin edar, yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Sapari Kepala BBPOM Surabaya mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan 2.806 pcs produk ilegal atau senilai Rp110 juta. Sapari juga menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut, sesuai pasal yang berlaku.
“Penindakan ini dilakukan, karena adanya informasi dari masyarakat maupun petugas, terkait produk yang dijual. Ternyata, setelah dilakukan sidak ini, kami menemukan sebanyak 2.806 pieces dari 99 item, yang tidak ada izin edarnya,” kata Sapari.
Dengan temuan itu, lanjut Sapari, pihaknya akan menindak tegas dan terus mendalami produk yang disita, terkait bahan kandungan, dan asal muasal produk itu.
“Ini masih sedikit, tapi nanti kalau sudah pendalaman, temuannya akan banyak. Kita bersinergi dengan Polda Jatim, untuk mengusut ini, terutama bahannya nanti kita uji laboratorium. Ini adalah upaya pencegahan dari BPOM, agar masyarakat tidak salah memilih produk. Kita takut, kandungan kosmetiknya ada kandungan mercury. Termasuk juga makanannya,” kata dia.
Menurut Sapari, tidak adanya izin edar pada produk tersebut merupakan kesalahan, dalam hal menyalahi aturan.
“Kalau tidak ada izinnya, itu sudah bisa menjadi indikasi ke arah yang tidak aman. Itu sudah tidak mematuhi aturan BPOM,” tambahnya.
Sementara Sri Putu Warnaningsih Manajer Office D’Natural Healthy Store and Resto Surabaya mengaku tidak tahu, jika barangnya tidak memiliki izin edar.
“Saya hanya menerima barang saja dari distributor. Saya tidak tahu, kalau barang-barang itu tidak ada izinnya di BBPOM. Karena saya lihat di supermarket ada, ya sudah,” kata dia. (ang/iss/ipg)