Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) mengungkap perdagangan sejumlah satwa dilindungi yang ditawarkan kepada pembeli melalui media sosial Facebook oleh pelaku berinisial KY.
“Kami tangkap pelaku di rumahnya, Dusun Boro Bugis, RT 37, RW 4, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, bersama petugas kepolisian setempat pada Sabtu siang (14/4/2018),” ujar Nandang Prihadi Kepala BBKSDA Jawa Timur, di Surabaya, Minggu (15/4/2018).
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku tak lepas dari peran serta sejumlah aktivis lingkungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Profauna, yang menemukan sejumlah satwa liar dilindungi saat ditawarkan pelaku melalui akun media sosial Facebook.
Beberapa satwa liar yang ditawarkan adalah dua ekor burung Nuri Bayan (Eclectus roratus), seekor Kakatua Seram (Cacatua moluccensis) dan seekor Kakatua Besar Jambul Kuning (Cacatua galerita triton).
“Aktivis Profauna selanjutnya menyamar menjadi pembeli satwa liar, dengan menawar dua ekor burung Nuri Bayan (Eclectus roratus). Bersama aktivis Profauna inilah tim gabungan akhirnya melakukan operasi tangkap tangan di rumah pelaku,” ujar Nandang seperti dilansir Antara.
Namun dalam penangkapan tersebut polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti seekor Kakatua Seram dan seekor Kakatua Besar Jambul Kuning.
Sedangkan dua ekor burung Nuri Bayan, yang sempat ditawarkan pelaku di media sosial Facebook, tidak berhasil ditemukan di rumahnya.
“Pelaku berdalih dua ekor Nuri Bayan masih berada di rumah pemiliknya,” ucap Nandang.
Dia menandaskan perkaranya kini sudah dilimpahkan dari Kepolisian Sektor Pakis Malang ke Unit II Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Resor Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Menurut Nandang, perbuatan pelaku melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ant/ino)