I Ketut Darmawahana Kepala Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) VIII Surabaya mengatakan, ada dua hal yang harus dilakukan sebelum melakukan perbaikan Jalan Raya Gubeng yang ambles.
Pertama harus melakukan penelitian untuk menentukan wilayah radius berapa yang harus diamankan agar tidak terdampak potensi longsor. Kedua, melakukan penyidikan kontur tanah untuk melihat kualitas kontruksi bangunan di sekitar lokasi yang perlu diamankan.
“Misalnya, bangunan Bank BNI apakah harus dibongkar dulu karena lokasi bangunannya paling dekat dengan longsoran dan terdampak,” ujarnya ditemui suarasurabaya.net di lokasi kejadian, Rabu (19/12/2018).
Ketut mengatakan, terkait adanya informasi bahwa sejak bulan Februari 2018 lalu, ditemukan ada rongga-rongga aliran air di bawah tanah saat penggalian basement, menurutnya harus dilakukan penelitian menyeluruh.
“Sebab, kalau ada aliran air di bawah tanah maka bisa mengakibatkan tanah keropos lebih meluas dan berakibat longsor,” katanya.
Sekadar diketahui, Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim, Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya, dan Ketut Darmawahana Kepala BBJN VIII Surabaya, Rabu pagi, melakukan pemantauan bangunan-bangunan sekitar lokasi kejadian.
Kapolda Jatim juga meninjau Kantor Redaksi Harian Kompas untuk mrngkoordinasikan apakah nantinya akan pindah lokasi karena kejadian ini. (bid/iss/ipg)