Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus narkoba dan menangkap tiga oknum satpam di Surabaya. Saat ditangkap, polisi mendapati ketiga pelaku sedang asik berpesta sabu-sabu di sebuah pos satpam di kawasan Gundih, Surabaya.
Kompol Yusuf Wahyu Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya mengatakan penggerebekan tiga orang yang sedang berpesta sabu itu, berawal dari laporan masyarakat sekitarnya. Dari laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, beserta barang bukti 7 poket sabu-sabu seberat 5,38 gram.
“Ketiga pelaku itu adalah Syamhaji, Mat Nyieh, Pernadi. Mereka sama-sama bertugas sebagai satpam. Saat ditemukan, mereka lagi berpesta sabu-sabu. Kami amankan beberapa poket, ada 7 dan beratnya 5,38 gram dan satu bungkus seberat 4,72 gram,” kata Yusuf, Selasa (9/8/2018).
Dari hasil penyidikan, kata dia, ketiga pelaku membeli sabu-sabu dengan cara patungan atau iuran. Barang haram itu dibeli dari seseorang atau rekan dari pelaku, yang saat ini masih diselidiki oleh polisi.
“Jadi belinya itu patungan. Mereka iuran masing-masing Rp 100.000. Setelah beli, mereka berkumpul untuk pesta. Itu sudah sering dilakukan dan meresahkan warga,” tambahnya.
Kepada polisi, mereka mengaku mengonsumsi sabu-sabu dengan alasan karena ingin coba-coba. Mereka baru mengonsumsi sabu-sabu, selama dua bulan. Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, seperti poket sisa sabu, satu botol plastik, dan satu sedotan panjang.
Para pelaku disangkakan pasal 132 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2019, dengan ancaman hukuman 4 hingga 15 tahun penjara. (ang/rst)