Siti Zuhro peneliti dan pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI) mengatakan, Amin Santono Anggota Komisi XI DPRI yang terkena operasi tangan tangan (OTT) KPK, memperburuk citra lembaga legislatif.
Perbuatan tercela anggota Fraksi Partai Demokrat itu membuat lembaga legislatif yang terhormat ini menjadi tidak terhormat lagi di mata rakyat.
Kasus Ini harus menjadi peringatan bagi partai politik, dalam memilih calon anggota DPR maupun DPRD, jangan asal comot dan kantong tebal, tanpa dipelajari track record-nya.
Guru besar LIPI itu juga mengingatkan masyarakat, agar berhati hati menggunakan hak pilihnya di Pilkada, Pemilu maupun Pilpres. “Jangan sampai tertipu mulut manis politisi busuk,” kata Siti Zuhro melaui ponselnya, Minggu (6/5/2018).
Belajar dari kasus seperti ini, Agus Rahadjo, Ketua KPK meminta penyusunan APBN dan RAPBN-P dilakukan lebih transparan. Tujuannya untuk menghindari suap dalam proses penyusunannya.
“Kita selalu menekankan perbaikan sistem itu yang paling baik adalah mengedepankan transparansi,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada.
Fadlizon, Wakil Ketua DPR RI, menyatakan prihatin dengan kejadian yang menimpa anggota fraksi Demokrat DPRI tersebut.
Kejadian harus menjadi pelajaran bagi semua pejabat atau penyelenggara negara, eksekutif, legislatif yidikatif, sepintar apapun seseorang menutupi keburukannya, kalau membukanya, tidak ada yang bisa melilindungi.
Yang menanggung akibatnya bukan pelaku, tapi keluarga yang tidak tahu apa apa akan terkena getagnya. “Mereka akan terkena sangsi sosial dari madyatakat, kata Fadlizon.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Amin Santono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 500 juta terkait komitmen fee Rp1,7 miliar dari 7 persen yang dijanjikan dari 2 proyek di Pemkab Sumedang senilai total sekitar Rp25 miliar.
Amin terkena OTT KPK di sebuah restoran di kawasan Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat (4/5/2018), saat akan memindahkan barang bukti berupa uang senilai Rp500 juta, dalam tas jinjing ke mobilnya di tempat parkir bandara.
Selain Amin, dalam kasus ini KPK juga.menetapkan tiga tetsangka , diantaranya Yaya Purnomo, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Sementara Partai Demokrkat mengumumkan, Amin Santono, langsung dipecat tidak dengan hormat dari anggota partai, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Keanggotaannya di DPR juga akan segera diganti. (jos/rst)