Unit Resmob Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka pencurian kabel, yang sempat beraksi di kawasan Veteran Surabaya. Kedua pelaku adalah Afandi (31) dan Suhaedi (41), yang keduanya merupakan warga Sampang, Madura.
Iptu Bima Sakti Kanit Resmob Polrestabes Surabaya mengatakan, kedua pelaku nekat mencuri beberapa gulungan kabel listrik yang bernilai puluhan juta. Saat melakukan aksinya, salah seorang satpam sempat memergoki keduanya.
Mengetahui hal itu, kedua pelaku langsung kabur membawa beberapa barang curiannya, berupa gulungan kabel, dua buah travo listrik dan empat buah MCB listrik. Namun, keesokan harinya, pelaku datang kembali ke tempat tersebut, untuk mengancam satpam yang mengetahui aksinya.
Mereka tidak segan akan membunuhnya, apabila korban mengadu kepada polisi.
“Mereka beraksi saat satpam lengah. Tapi ternyata satpamnya memergoki mereka. Lalu pencuri itu kabur dan berhasil membawa barang-barang curian, yang harganya bisa sampai Rp10 juta. Terus esoknya, mereka datang lagi untuk mengancam satpam itu. Kalau sampai melapor, dia akan dibunuh,” kata Bima, Minggu (2/9/2018).
Tidak mempan dengan ancaman tersangka, korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Setelah diselidiki, ternyata kedua tersangka itu merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tidak menunggu waktu lama, polisi berhasil menangkapnya.
“Iya mereka residivis dengan kasus yang sama di polsek, beberapa tahun yang lalu. Mudah bagi kami menangkapnya dan barang bukti juga berhasil diamankan. Belum sempat dijual,” kata dia.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ang/den)