Sabtu, 23 November 2024

Aman Abdurrahman Terdakwa Otak Serangkaian Teror Bom Sampaikan Pembelaan di Pengadilan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Aman Abdurrahman terdakwa perkara tindak pidana terorisme dijaga ketat Tim Densus 88, jelang sidang lanjutan dengan agenda penyampaian pledoi, Jumat (25/5/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018), kembali menggelar sidang perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman.

Agenda sidang lanjutan adalah penyampaian nota pembelaan atau pledoi terdakwa, atas tuntutan yang diajukan tim jaksa penuntut umum.

Sekitar pukul 09.00 WIB, sidang yang dipimpin Hakim Akhmad Jaini dibuka, dan tim pembela terdakwa langsung diberi kesempatan membacakan pledoi. Sedangkan Aman mendengarkan dari kursi terdakwa.

Pengamanan sidang terpantau sangat ketat. Aparat kepolisian bersenjata melakukan penjagaan mulai dari luar sampai dalam ruang sidang.

Setiap pengunjung yang akan masuk, diperiksa petugas keamanan dengan alat detektor untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya ke lokasi persidangan.

Tadi, sekitar pukul 09.10 WIB, sidang sempat berhenti sebentar karena ada suara keras seperti dentuman dari luar ruang sidang, yang membuat kaget.

Sesudah dipastikan sumber dentuman itu bukan bom, tapi sebuah drum jatuh dari crane di lokasi pembangunan gedung seberang PN Jakarta Selatan, sidang kembali dilanjutkan.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Aman Abdurrahman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 14 juncto Pasal 7 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Menurut jaksa, tuntutan maksimal itu sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa, menghilangkan nyawa orang termasuk anak-anak, dan menyebabkan beberapa orang mengalami luka serius.

Jaksa juga tidak melihat ada faktor meringankan dari terdakwa.

Sekadar diketahui, Aman didakwa sebagai otak sejumlah serangan teroris di berbagai daerah di Indonesia, dengan cara menyebarkan paham radikal melalui ceramah yang dilakukan sepanjang tahun 2008-2016.

Akibat dari ceramah yang dilakukan di sejumlah daerah termasuk di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, anggota kelompok teroris melakukan aksinya.

Antara lain teror Bom Gereja Oikumene di Samarinda dan Bom Thamrin di Jakarta Pusat tahun 2016, Bom Kampung Melayu Jakarta Timur, serta dua penembakan polisi di Kota Medan dan Bima tahun 2017. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs