Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2018, hari ini berlangsung di seberang Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (1/5/2018). Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Melawan (ARM) Surabaya, sudah berkumpul dan membentuk barisan, dengan mengambil setengah lajur.
Bahkan, puluhan aparat keamanan dari kepolisian, Satpol PP dan personel gabungan lainnya, juga terlihat berjaga-jaga, mendampingi buruh. Sambil membentangkan spanduk, bendera maupun tulisan, para buruh mulai berorasi untuk menyampaikan aspirasinya.
Dari masing-masing elemen, mereka berorasi secara bergantian, baik secara umum dan khusus sesuai dari sektor masing-masing.
Ulfa Koordinator Aksi mengatakan aksi yang digelar di depan Grahadi itu bukan hanya diikuti oleh massa buruh saja, tetapi juga dari kalangan pelajar, mahasiswa dan organisasi lainnya.
Karena momentum May Day, kata Ulfa, bukan hanya milik kaum buruh, tetapi juga milik semua rakyat yang tertindas. Untuk itu, isi tuntutan yang disampaikan juga bukan hanya tentang nasib buruh, tetapi juga mewakili persoalan lainnya, seperti pendidikan, penggusuran, dan lain-lain.
“Kepentingan kaum buruh dengan petani, pelajar, dan kelas pekerja lainnya, adalah sama-sama senasib, dan tertindas. Untuk itu, kami jadika peringatan 1 Mei ini, untuk mempersatukan sektor rakyat yang tertindas, untuk menyuarakan tuntutan bersama-sama,” kata Ulfa saat ditemui suarasurabaya.net.
Adapun tuntutan yang mereka sampaikan hari ini, sebagai berikut:
1. Cabut PP 78/2015 tentang Pengupahan buruh, yang masih jauh di bawah nilai standar kelayakan.
2. Terapkan Upah Minimum Nasional sebagai sistem pengupahan Indonesia.
3. Terapkan putusan MK No. 27/PUU-XII/2015 tentang tata cara penangguhan upah.
4. Cabut Inpres 9/2013 tentang upah padat karya dan upah umum pedesaan.
5. Hentikan PHK, hapus sistem kerja kontrak dan pemagangan.
6. Cabut UU No.2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah.
7. Hentikan segala bentuk pengekangan kebebasan berserikat, kebebasan berserikat, kebebasan melangsungkan pemogokan, intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi bagi seluruh gerakan rakyat.
8. Cabut segala macam UU dan peraturan yang memonopoli tanah dan merugikan petani.
9. Berikan subsidi bibit, pupuk, obat-obatan dan produksi pertanian.
10. Turunkan harga kebutuhan pokok sesuai tingkat pendapatan rakyat.
11. Berikan perlindungan bagi TKI atau buruh migran Indonesia, bebaskan BMI dari jeratan PJTKI
12. Berikan keadilan HAM dan ekonomi politik dan budaya rakyat Papua. Berikan kebebasan, bagi rakyat Papua untuk menentukan nasibnya sendiri.
13. Cabut UU No.12/2012 tentang pendidikan tinggi dan wujudkan pendidikan yang nasionalis, ilmiah, demokratis, dan mengabdi pada rakyat.
14. Hentikan segala bentuk monopoli, perampasan tanah, serta penggusuran dan reklamasi.
15. Sediakan lapangan pekerjaan secara merata. (ang/ipg)