Jumat, 22 November 2024

Aliansi Mahasiswa UPN Veteran Jatim Gelar Aksi Terkait Dugaan Kampanye Politik di Ruang Kelas

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Sekelompok mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur, Selasa (18/9/2018) mengadakan aksi menolak dugaan praktek politik praktis berupa kampanye politik di dalam kampus. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Sekelompok mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur, Selasa (18/9/2018) mengadakan aksi menolak dugaan praktik politik praktis berupa kampanye politik di dalam kampus. Aksi ini muncul, setelah terjadi dugaan kampanye politik oleh salah satu dosen Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jawa Timur di Mata Kuliah Pengantar Ilmu Komunikasi.

Massa aksi yang berjumlah puluhan ini menuntut agar oknum dosen tersebut ditindak tegas dan diberikan saksi berupa pemecatan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, mereka juga menuntut agar tidak terjadi hal serupa di kampus UPN. Serta menuntut Rektor UPN untuk menjaga netralitas serta kondusifitas kampus dari kegiatan politik praktis menjelang pemilu presiden dan legislatif 2019.

Membawa spanduk tuntutan dan keranda mayat, mereka berkeliling di tiap-tiap fakultas serta mengajak mahasiswa lain untuk ikut bergabung dalam aksi yang digelar. Selepas dari fakultas-fakultas tersebut, mereka mengakhiri tuntutan di depan gedung rektorat.

Pada kesempatan kali ini, suarasurabaya.net mendapatkan informasi dari seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi Angkatan 2018 yang tidak ingin disebut namanya terkait kronologi kejadian tersebut.

Waktu itu, ia sedang mengikuti mata kuliah dari oknum dosen komunikasi tersebut. Ia sudah mengikuti pertemuan dengan dosen yang dimaksud selama tiga kali pertemuan. Ia mengaku, melihat oknum dosen tersebut memasang background salah satu caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari Dapil Sidoarjo di pertemuan kedua. Kejadian ini kembali terulang ketika pertemuan ketiganya pada Senin (17/9/2018).

Ia mengaku, oknum dosen ini memang tidak menyampaikan secara langsung ajakan memilih caleg tersebut atau menjelaskan program-program kerjanya.

“Ia menanyakan kepada kami (mahasiswa di kelas, red), siapa yang disini dari Sidoarjo. Kemudian saya dan yang dari Sidoarjo mengangkat tangan. Kemudian (oknum dosen, red) bilang kalau ini (caleg tersebut, red) dapil Sidoarjo,” katanya.

Fahrul Faris Koordinator Aksi dalam rilisnya menyebut, sebagai ASN, dosen tidak boleh sedikitpun memihak apalagi mengarahkan untuk memilih calon atau pasangan tertentu. Ia juga menyebut, sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat 1 huruf H, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Hingga saat ini, pihak oknum dosen yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan terkait klarifikasi dugaan kampanye politik di lingkungan kampus. (bas/tin/dwi)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs