Minggu, 24 November 2024

Agun Gunandjar Bantah Ada Kebijakan Fraksi-fraksi DPR terkait Anggaran Proyek e-KTP

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kiri ke kanan duduk di kursi saksi; Agun Gunandjar Sudarsa, Djafar Hafsah, Taufiq Effendi bersiap memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (12/2/2018), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto : Farid Kusuma suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/2/2018), kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

Pada sidang lanjutan hari ini, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dari unsur legislatif. Antara lain, Agun Gunandjar Sudarsa politisi Partai Golkar yang pernah menjabat Ketua Komisi II DPR RI, Djafar Hafsah dan Taufiq Effendi bekas anggota DPR dari Fraksi Demokrat.

Dalam keterangannya, Agun mengaku pernah menerima uang sebanyak Rp5 juta dari Irman mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Dia menganggap uang itu memang hak yang diterimanya sebagai narasumber terkait pembahasan proyek KTP Elektronik antara Kemendagri dengan Komisi II DPR, di berbagai diskusi publik.

Tapi, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Agun Gunandjar Sudarsa disebut menerima 1 juta Dollar AS yang diduga bersumber dari proyek KTP Elektronik.

Terkait informasi permintaan jatah 5 persen buat Anggota Komisi II DPR dan 5 persen buat pejabat Kementerian Dalam Negeri dari anggaran proyek tersebut, Agun mengatakan tidak tahu.

Selain itu, Agun yang menjabat Ketua Komisi II DPR mulai Januari 2012, mengatakan tidak ada kebijakan tiap fraksi untuk menerima atau menolak anggaran proyek nasional tersebut.

“Sepengetahuan saya, nggak ada kebijakan dari masing-masing fraksi untuk menerima atau menolak anggaran proyek KTP Elektronik. Semua dibahas di Komisi II,” ujarnya menjawab pertanyaan Emilia Djajasubagja anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, di ruang sidang, Senin (12/2/2018).

Sekadar diketahui, selama sekitar empat tahun, KPK sudah memroses hukum enam orang yang diduga terlibat langsung dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

Mereka adalah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus. Ketiga orang itu sudah mendapat vonis pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo yang sampai sekarang masih dalam proses penyidikan KPK.

Sedangkan Setya Novanto yang didakwa berperan mengatur penganggaran dan pengadaan, masih menjalani persidangan. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs