Sebanyak 6 Kilogram lebih sabu-sabu (SS) dari Cina gagal diedarkan setelah pelaku diciduk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Selasa (2/10/2018) sekitar pukul 13.00 WIB di depan ATM BCA Delta Sari Sidoarjo.
Pelaku yang akan melakukan transaksi, langsung diciduk oleh polisi. Pelaku masing-masing berinisial AM (41) warga Sidoarjo dan MM (19) warga Pasuruan. Ketika menangkapan, polisi awalnya berhasil mengamankan 55 gram SS yang dibagi dalam 11 paket plastik.
Polisi lalu melakukan pengembangan kasus hingga ke rumah tersangka dan menemukan 6,2 kilogram Sabu-sabu dalam 42 paket plastik yang disimpan dalam sebuah kopor. Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim menyebut, total keseluruhan sabu-sabu yang diamankan hampir 6,25 Kilogram.
Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Sabu-Sabu ini masuk dari Cina melalui Riau, dan dari Riau melalui jalur darat.
“Semuanya sistemnya terputus. Pakai kurir,” katanya.
Tersangka AM merupakan residivis kasus narkoba yang keluar pada 2004 silam setelah dihukum 15 tahun penjara. Ketika keluar, ia mengulang lagi kejahatannya dan mengajak MM yang tak lain adalah keponakannya.
Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya menyebut, kedua tersangka yang tertangkap ini berperan dalam menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu ini. Ia menduga, peredarannya tak hanya di Surabaya, namun hingga ke pulau Bali.
Dari temuan ini, Kombes Pol Rudi menyebut, ada ribuan nyawa yang berhasil diselamatkan dari konsumsi narkoba jenis sabu-sabu ini.
“Kita telah menyelamatkan hampir 6000 lebih nyawa atau generasi yang akan berdampak kerusakan setelah mengonsumsi narkoba ini,” katanya. (bas/dim/rst)