Sebanyak 49 orang ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya pada Rabu (15/8/2018) malam di Asrama Mahasiswa Papua, Kalasan, Surabaya. Penangkapan ini menyusul insiden penolakan pengibaran bendera merah putih disertai penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah satu penghuni asrama tersebut.
Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, polisi langsung menggeledah asrama tersebut dan menangkap semua penghuni yang saat itu ada di lokasi.
Rudi menambahkan, penangkapan ini dilakukan untuk melakukan pengembangan kasus yang diduga berpotensi sebagai makar tersebut.
Hingga saat ini, masih 32 orang yang berhasil dimintai keterangan. Sedangkan sisanya masih dalam proses.
“Ketika saya tanya, Ini warga negara Indonesia gak? Orang-orang tersebut tidak ada satupun yang menjawab,” kata Rudi kepada Radio Suara Surabaya.
Pada penangkapan ini, Rudi juga memberikan klarifikasi bahwa tidak semua penghuni asrama adalah mahasiswa.
“Ini perlu di klarifikasi. Tidak semua yang disana mahasiswa. Ada yang DO, ada juga yang sudah tidak berkuliah lagi,” kata Rudi.
Menindaklanjuti hal itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua.
“Polisi punya waktu 1 x 24 Jam untuk menangkap seseorang, jika terkait pidana akan diteruskan, jika tidak, akan dibebaskan,” katanya. (bas/ipg)