Subur Triono, satu dari empat anggota DPRD Kota Malang yang tidak termasuk tersangka penerima suap tetap melakukan aktivitas di gedung dewan, meski 41 anggota lainnya sudah ditetapkan jadi tersangka.
Subur Triono pada Radio Suara Surabaya, Selasa (4/9/2018) mengatakan dia tetap ngantor meski di kantor DPRD Kota Malang belum ada aktivitas berarti.
“Ada urusan administrasi yang perlu saya tanda tangani,” ungkapnya.
Sementara itu terkait langkah diskresi yang akan dilakukan Pemerintah Pusat, ia mengaku telah mendengar hal tersebut, namun belum ada undangan koordinasi.
Sedangkan soal adanya rapat darurat membahas DPRD Kota Malang yang digelar Soekarwo, Gubernur Jawa Timur, Subur justru mengatakan baru mendengar hal itu.
Subur sebagai salah satu dari empat anggota dewan yang namanya tidak ikut jadi tersangka mengaku bersyukur. Kasus yang biasa dikaitkan dengan golek balen, ia memilih menyikapi dengan tidak membantah dan juga tidak mengiyakan. Ia menganggap pendapat dan saran dari masyarakat harus didengar.
“Masukan masyarakat itu sebagai introspeksi sebagai anggota DPRD, khususnya di Kota Malang agar tidak terulang lagi,” ungkap anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PAN ini.
Berangkat dari kasus tersebut, menurut Subur penting berlaku jujur dan terus instropeksi mengenai apa yang telah diperbuat sebagai pertanggungjawaban pada masyarakat dan negara.
“Terhadap peluang yang ada, ketika ada masalah terkait gratifikasi penyalahgunaan wewenang, bergantung pada diri kita berpendapat, introspeksi, atau merefleksikan diri supaya hal-hal tersebut tidak terjadi lagi dan ke depan bisa lebih baik,” ujarnya.
Sekadar diketahui kasus korupsi massal yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif Kota Malang terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang, yang menjadi tersangka sejak Jumat (11/8/2017).
Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.
Pemberian itu diduga atas perintah Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Sesudah menetapkan 19 Anggota Dewan Kota Malang sebagai tersangka, kemudian menyusul Senin (3/9/2018) kemarin, KPK mengumumkan status 22 tersangka baru yang masing-masing terindikasi menerima suap antara antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta. Sehingga total ada 41 tersangka dari 45 anggota DPRD Kota Malang. (nin/iss/ipg)