Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek di Surabaya selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 yang berlangsung 14 hari berhasil menangkap 589 tersangka dari 488 kasus. Dari 488 kasus itu, 378 diantaranya merupakan kasus miras. Hanya 110 kasus di antaranya yang merupakan kasus narkoba.
Jumlah kasus miras paling mendominasi di minggu ini. Tidak heran jika jumlah tersangkanya pun paling banyak. Dari 589 tersangka yang diamankan, jumlah tersangka kasus miras sebanyak 439 orang. Sedangkan untuk tersangka kasus narkoba, tercatat ada 110 tersangka.
Dari operasi itu, polisi menyita puluhan ribu botol miras oplosan, sabu-sabu seberat 507,92 gram, 3 butir ekstasi, tembakau gorila sebanyak 48,98 gram, Pil Double L sebanyak 3.500.164 butir, 10 timbangan, 38 handphone, plastik dan alat hisap 53 buah, 7 unit sepeda motor, 1 buah alat suling miras dan uang tunai sebesar Rp66.302.000.
AKBP Roni Faisal Saiful Faton Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, dari jumlah kasus dan tersangka itu apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlahnya masih relatif sama dan tidak ada peningkatan.
“Dalam Operasi Tumpas yang berlangsung mulai 13-24 April 2018 itu, sasarannya adalah narkoba dan miras. Dari temuan narkoba ini, memang ada yang ditemukan dan masih berkaitan dengan Lapas. Adapun yang kami amankan, ada bandar, pengedar dan pemakai. Sedangkan miras, ini hasil temuan kami bersama Polsek, yang mengamankan produsen dan penjual miras oplosan,” kata Roni. (ang/den)