Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa 21 orang perempuan yang diperdagangkan oleh Yunita alias Keyko (39) dalam kasus prostitusi online lintas Provinsi.
Dari 21 perempuan itu diperiksa sebagai saksi. Mereka terdiri dari 3 orang dari Bali yakni berinisial Li, R, dan TW dan 18 orang dari dari Malang, Surabaya dan Batu. Dalam penyidikan, Keyko telah mengendalikan 270 perempuan untuk diperdagangkan dengan tarif antara Rp1,5 juta sampai Rp5 juta.
Dari bisnis prostitusi ini, Keyko mengambil untuk 30 persen dari setiap transaksi anak buahnya. Keyko juga memiliki manajemen yang sangat rapi dalam mengendalikan bisnis prostitusi.
“Tersangka K (Keyko) cukup rapi dalam mengendalikan perdagangan perempuan. Transaksi langsung masuk ke rekening pribadinya,” ujar Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim, Jumat (11/5/2018).
Sekadar diketahui, Yunita alias Keyko (39) kembali ditangkap dalam kasus mengendalikan prostitusi Online. Keyko ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin 7 Mei kemarin.
Keyko memiliki julukan Ratu Prostitusi Online karena pernah ditangkap Polrestabes Surabaya saat memperdagangkan 1600 perempuan dengan sistem penawaran Online. Keyko ditangkap pada tahun 2012 dan divonis 1 tahun di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2013.
Kali ini Keyko kembali mengendalikan prostitusi melibatkan ratusan perempuan dari tujuh Provinsi.
AKBP Arman Asmara Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan, penangkapan Keyko berawal dari patroli Siber yang dilakukan timnya di media sosial. Dalam patroli itu, tim Siber menemukan ada tawar-menawar prostitusi Online. Lalu, pada Senin 7 Mei, tim bergerak menangkap satu orang yang bertransaksi di Surabaya. Setelah didalami ternyata anak buah Keyko. Lalu, tim bergerak menangkap Keyko di Bali. (bid/ipg)