Sebanyak 133 orang Napi di Rutan Klas 1 Surabaya mendapatkan pengurangan masa pidana (Remisi) Hari Raya Idul Fitri tahun 2018 ini.
Bambang Haryanto Kepala Rutan Klas I Surabaya mengatakan, remisi yang diberikan pada ratusan Napi ini sebagaimana yang diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.
“Remisi khusus Idul Fitri ini diberikan pada Napi yang beragama Islam yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Bambang seperti dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net.
Bambang menjelaskan, syarat administratif dan substantif tersebut diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin Napi, red) serta aktif mengikuti program pembinaan di Rutan.
Sementara itu, Napi yang termasuk dalam kategori Pasal 34A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan.
“Tindak pidana yang terkait ketentuan ini adalah korupsi, terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi,” ujarnya. (dwi)