Sabtu, 23 November 2024

12 Mantan Anggota DPRD Kota Malang akan Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Hadi Purnomo mantan Anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka kasus korupsi (rompi oranye kanan), keluar dari Kantor KPK untuk menjalankan ibadah Salat Jumat di Masjid Pomdam Jaya Guntur, Jumat (28/9/2018). Foto: dok/Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan penyidikan terhadap 12 orang mantan anggota DPRD Kota Malang tersangka korupsi dalam proses pengesahan APBD Perubahan Kota Malang.

Masing-masing atas nama Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Harianto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani dan Een Ambarsari.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik KPK sudah melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan para tersangka kepada jaksa.

Nantinya, keduabelas tersangka itu akan menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Penyidikan terhadap 12 orang tersangka Anggota DPRD Malang telah selesai, dan dalam waktu dekat direncanakan persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor di Surabaya,” ujar Febri di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).

Sementara itu, 10 tersangka lagi, yaitu Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Harun Prasojo, Erni Farida, Sony Yudiarto, Teguh Puji Wahyono, dan Choirul Amri masih tahap finalisasi penyidikan.

Sekadar diketahui, kasus korupsi massal yang melibatkan 41 dari 45 Anggota Dewan Kota Malang, terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono mantan Ketua DPRD Kota Malang.

Waktu masih menjabat, Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.

Pemberian itu diketahui atas perintah Mochamad Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Berdasarkan pemeriksaan KPK, para tersangka itu masing-masing pernah menerima uang suap antara antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.

Sebelumnya, 19 orang mantan anggota DPRD Kota Malang dan mantan Wali Kota Malang sudah mendapat vonis Pengadilan Tipikor Surabaya, dan harus menjalani hukuman penjara serta denda sejumlah uang. (rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs