Polrestabes Surabaya menangkap 290 tersangka dari 275 kasus, dalam Operasi Sikat Semeru 2018 yang digelar mulai tanggal 5- 16 September 2018. Ratusan tersangka ini, diamankan dari berbagai kasus kejahatan, seperti kasus 3C (curat, curas, dan curanmor), sajam, dan premanisme.
Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, pada hasil ungkap kali ini, kasus 3C masih mendominasi tindak kejahatan yang terjadi di Surabaya. Dari data kepolisian, tercatat ada 126 kasus curat, 84 kasus curas, dan 46 kasus curanmor.
Modus yang dilakukan pelaku pun juga sangat beragam. Mulai dari merusak gembok, merampas barang korban, dan merusak kunci. Bahkan, pelaku juga kerap membawa senjata tajam untuk mengancam korbannya hingga melakukan penganiayaan.
“Operasi ini kami lakukan menjelang Operasi Mantab Brata Semeru 2018. Ada ratusan perkara yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangkanya sekitar 290 tersangka. Ini adalah hasil tangkapan Polrestabes Surabaya bersama polsek jajaran. Yang paling dominan masih kejahatan jalanan,” kata Rudi, Selasa (18/9/2018).
Selain kasus 3C, kata dia, polisi juga mengungkap kasus senjata tajam atau senjata api dan premanisme. Dari kasus sajam dan senpi, polisi mengungkap 17 kasus dengan barang bukti 7 pisau dan 7 air soft gun. Barang bukti itu seringkali digunakan oleh pelaku untuk mengancam dan membacok korbannya, pada kasus 3C, perampokan dan premanisme.
Sedangkan pada kasus premanisme, polisi menemukan 2 perkara yang melibatkan 4 orang tersangka. Mereka juga sering mengancam korbannya hingga nekat mengeroyok korban, apabila tidak menuruti kemauan pelaku.
“Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku antara lain, 2 unit mobil, 31 unit sepeda motor, 32 unit handphone, kemudian uang tunai senilai Rp 22.732.000, serta beberapa peralatan sarana kejahatan,” kata dia.
Kasus kejahatan jalanan akan menjadi salah satu fokusnya untuk menciptakan suasana yang kondusif, terutama memasuki tahun politik. Pihaknya akan terus menggelar operasi untuk mempersempit pergerakan pelaku kejahatan dan tidak segan melakukan penegakan hukum. (ang/dwi)