Sabtu, 23 November 2024

Risma: KPPU akan Telusuri Alasan Investor TRS Enggan Bertemu Pemkot Surabaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Taman Remaja Surabaya (TRS) saat malam hari.

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya bersikeras memutus kerjasama dengan PT Star sebagai perusahaan pengelola Taman Remaja Surabaya (TRS) di Jalan Kusuma Bangsa.

Taman Remaja Surabaya adalah wahana permainan yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya sejak 1996 lalu.

PT Star merupakan perusahaan pengelola TRS yang dibentuk berdasarkan kerja sama antara Pemkot Surabaya dengan Far East Organization (FEO), perusahaan konstruksi asal Singapura.

Risma mengatakan cemas, sebab di awal dia menjabat Wali Kota Surabaya pada 2010 lalu, deviden atas perjanjian kerja sama atau bagi hasil yang diterima oleh Pemkot Surabaya hanya Rp100 juta selama satu tahun.

“Lalu saya teriak-teriak, mau berhenti (menjelang Pilkada 2015 lalu) hanya Rp1 miliar (total deviden selama lima tahun yang diterima Pemkot Surabaya,red),” ujarnya.

Risma berpendapat, untuk tanah seluas 16,9 hektare di tengah kota, nominal bagi hasil yang didapat oleh Pemkot Surabaya tidak fair. Karena itu dia menginginkan untuk memutus kerja sama.

Hanya saja, setelah 5 tahun berupaya memanggil direksi FEO dengan maksud pemutusan kerja sama ini, selama itu pula undangan bertemu Pemkot Surabaya tidak dipenuhi.

“Sekarang saya dengar pusatnya di Hong Kong. Makanya saya minta bantuan KPPU untuk menelusuri ini. Karena saya takutnya, tanah itu (TRS) mungkin menjadi agunan di bank di luar sana,” katanya.

KPPU Kantor Perwakilan Surabaya hari ini, Senin, telah datang ke Ruang Kerja Risma di Balai Kota untuk berdiskusi mengenai hal itu.

Risma mengatakan, KPPU bersedia menelusuri masalah aset lahan TRS itu di sisi kepemilikan saham. Yakni dengan menelusuri kemungkinan tanah tersebut menjadi agunan bank di luar negeri.

Risma juga mengatakan, tidak hanya bersurat ke KPPU Surabaya, dia juga bersurat ke banyak instansi negara. Seperti Kejagung, KPK, Kemenkumham, serta ke instansi-instansi lainnya.

Ada tujuh aset yang saat ini hendak dipertahankan oleh Pemkot Surabaya, termasuk aset lahan di bawah bangunan TRS yang saat ini dikelola oleh PT Star.

Selain itu, enam aset lain yang sedang diperjuangkan di antaranya Bangunan PDAM di Jalan Prof. Dr. Moestopo, bangunan PDAM di Jalan Basuki Rahmat, Jalan Upa Jiwa, Kolam Renang Brantas, Waduk Sepat, serta bangunan Gelora Pancasila.

“Kan, tidak apa-apa saya usaha. Dari segala lini akan saya tempuh,” ujar Risma. Tujuannya, agar aset-aset Pemkot Surabaya yang hendak dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas bagi masyarakat Surabaya, tidak hilang.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs