Sabtu, 23 November 2024

Dishub: Tarif Parkir Progresif Bisa Diterapkan Sebelum Ramadan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Parkir meter di Jl. Sedap Malam yang akan mendukung penerapan tarif parkir progresif. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Setelah parkir zona, tidak lama lagi Dishub Surabaya juga akan menerapkan tarif parkir progresif.

Tranggono Wahyu Wibowo Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Surabaya mengatakan, saat ini penerapan tarif parkir progresif masih dalam kajian akademis bersama tim Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

“Kami masih mengkaji tarif parkir progresif ini, kajiannya masih berproses,” ujarnya ketika dihubungi suarasurabaya.net, Kamis (16/3/2017).

Dia memperkirakan, proses kajian akademis ini akan berlangsung hingga setidaknya tuntas pada April mendatang.

Penerapan tarif parkir progresif (tarif yang terus meningkat dalam hitungan jam) ini pun, baru bisa diterapkan setelah April.

“Kemungkinan sebelum puasa (bulan Ramadan). Karena kalau penerapannya pas puasa agak kurang enak,” katanya.

Sebenarnya, tarif parkir progresif ini sudah termuat dalam Pasal 10 Perda Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perparkiran dan Retribusi Parkir.

Dalam pasal ini sudah disebutkan berapa tarif yang bisa diterapkan dalam setiap jamnya, untuk masing-masing klasifikasi kendaraan.

Misalnya, untuk sepeda motor, tarif parkir progresif yang bisa dikenakan sesuai Perda di atas untuk 2 jam pertama sebesar Rp1.000, kemudian bertambah Rp500 1 jam berikutnya, dan paling banyak Rp2.500.

“Penerapan tarif parkir progresif ini, nanti kemungkinan baru bisa diterapkan di lokasi parkir yang sudah terpasang parkir meter, seperti di sekitar Balai Kota,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan Kota Surabaya mulai Senin (20/3/2017) pekan depan akan menerapkan tarif parkir zona di 10 kawasan di Surabaya yang telah ditetapkan.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs