Yuzril Ihza Mahendra mantan Menteri Hukum dan HAM siap menjadi saksi maupun ahli yang menguntungkan Rizieq Shihab Ketua umum Front Pembela Islam (FPI) yang telah menjadi tersangka kasus penghinaan Pancasila.
“Saya bersedia untuk dimintai keterangan baik sebagai ahli maupun sebagai saksi yang menguntungkan bagi Habib Rizieq Shihab tersangka,” ujar Yuzril dalam pesan singkatnya kepada suarasurabaya.net, Jumat (24/2/2017).
Menurut dia, sejarah perumusan falsafah negara Indonesia, UUD 1945 merupakan bidang keilmuannya. Bahkan, Yuzril mengaku sempat menjadi dosen di fakultas hukum UI dan pasca sarjana UI yang mengajar soal ketatanegaraan RI.
“Sejarah perumusan Falsafah Negara kita, sejarah penyusunan UUD 45 adalah bidang keilmuan saya. DI Fakuktas Hukum UI dan Pascasarjana UI dulu saya mengajar mata kuliah Sejarah Ketatanegaraan RI, jadi agaknya cukup faham untuk menerangkan apa yg sekarang dipersangkakan kepada Habib Rizieq,” kata dia.
Karena itu, Yuzril menunggu saja panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam berita acara sebagaimana diminta oleh Tim Penasehat Hukum Habib Rizieq.
Yuzril berharap, keterangannya nanti bisa dijadikan alat bukti bagi penyidik kepolisian sehingga kasus Rizieq Shihab bisa dihentikan.
“Mudah-mudahan keterangan saya nanti dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik dalam gelar perkara untuk memutuskan apakah kasus yang ditimpakan kepada Habib Rizieq ini layak untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ujar Yuzril.
Sekadar diketahui, Rizieq disangkakan melanggar pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan pasal 320 KUHP pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
Meskipun Rizieq sudah jadi tersangka tetapi tidak ditahan, karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.(faz/dwi)