Sabtu, 23 November 2024

Wisnu Wardhana Divonis 3 Tahun Atas Kasus Pelepasan Aset PT PWU

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Wisnu Wardhana. Foto: Antara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara kepada Wisnu Wardhana dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha BUMD Provinsi Jawa Timur. Vonis itu lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan jaksa.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana korupsi secara besama-bersama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua hakim Tahsin saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jumat (7/4/2017) malam.

Selain hukuman penjara, mantan kepala biro aset PT PWU tersebut diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah adanya putusan hukum tetap (inkrah), maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Tahsin menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Tahsin, terdakwa Wisnu telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pelepasan aset PT Panca di Kediri dan Tulunggagung pada tahun 2003. Pelepasan aset itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar.

Di hadapan mejelis hakim Wisnu langsung menyatakan banding. Menurut Dading P. Hasta kuasa hukum Wisnu, hakim tidak mempertimbang fakta persidangan. “Jauh dari fakta persidangan,” katanya.

Sekadar diketahui, dalam persidangan sebelum Wisnu, Dahlan Iskan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut menyatakan Dahlan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs