Jumat, 31 Januari 2025

Wilayah Operasi Dibatasi, Taksi Online Tidak Bisa Ambil Penumpang dari Daerah Lain

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Pengemudi taksi online. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Dinas Perhubungan, Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur akan membagi wilayah operasional kendaraan taksi online di Jawa Timur.

Wahid Wahyudi Kepala Dishub LLAJ Jatim mengatakan, pembagian wilayah ini sesuai aturan Permenhub 108/2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak dalam Trayek.

Di pasal 9 ayat 3 Permenhub 108/2017 disebutkan, penetapan wilayah operasi taksi online yang melampaui satu daerah kabupaten/kota di provinsi, dilakukan oleh Gubernur.

Wilayah operasi yang telah ditetapkan, kata Wahid, juga akan diterakan di stiker yang akan ditempel di kendaraan taksi online.

“Jadi misalnya wilayahnya gerbangkertasusila (Gresik, Jombang, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan) nanti di stiker itu juga akan ditulis gerbangkertasusila,” ujarnya.

Pembagian wilayah operasi ini, juga akan membatasi aktivitas kendaraan taksi online di daerah lain selain wilayahnya.

Misalnya, bila stiker yang tertera tertulis gerbangkertasusila, taksi online ini masih boleh mengantar dan menurunkan penumpang di wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu).

“Tapi tidak bisa mengangkut penumpang. Karena itu bukan wilayahnya,” kata Wahid.(den/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 31 Januari 2025
28o
Kurs