Sabtu, 23 November 2024

Wali Kota Madiun Kena Tiga Dakwaan dari JPU KPK

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Bambang Irianto Wali Kota Madiun non aktif dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (11/4/2017). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Bambang Irianto Wali Kota Madiun non aktif, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (11/4/2017), dalam perkara dugaan korupsi dana Pasar Besar Madiun.

Feby Dwiyandospendy, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan terhadap Bambang Irianto. Pertama, terdakwa Bambang didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi karena menyertakan anak perusahaannya sebagai pengisi material proyek Pasar Besar Madiun. Bambang juga memberikan modal dalam proyek tersebut dan meraup keuntungan sekitar Rp4,1 miliar.

“Maka melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Feby Dwiyandospendy, dalam bacaan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/4/2017).

Dakwaan kedua yaitu telah melakukan gratifikasi karena menerima hadiah dalam anggaran proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009 hingga 2012. Dari anggaran tersebut, terdakwa telah mendapatkan uang sekitar Rp76,523 miliar untuk anggaran multiyears.

Selain itu juga ada pemberian gratifikasi senilai Rp55,5 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha antara tahun 2009 hingga 2016 dan hak retensi sebesar Rp 2,2 miliar. Untuk itu, tersangka didakwa melanggar pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Sedangkan, dakwaan yang ketiga, terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena semua uang yang didapatkan dialihkan menjadi mobil Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.

Kemudian berupa rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi.

JPU menganggap terdakwa Bambang melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Mengenai dakwaan tersebut, Indra Priangkasa penasehat hukum Bambang Irianto, mengajukan eksepsi (nota pembelaan). “Pembelaan terdakwa nanti akan disampaikan saat sidang pledoi,” kata Indra Priangkasa. (bry/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs