Isu rencana DPR menggulirkan hak angket kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el), berembus pascapersidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pekan lalu.
Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR mengatakan, dia siap menjadi pengusul hak angket, untuk menyelidiki kasus yang terjadi di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menanggapi wacana itu, Febri Diansyah Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, jika pihaknya menghormati kewenangan DPR.
Tapi, kata Febri, KPK cuma mau mendengarkan sikap resmi Fraksi-fraksi yang mewakili lembaga DPR, bukan pernyataan perorangan anggota dewan.
“Soal hak angket KTP Elektronik yang katanya akan digulirkan, KPK tidak punya hak melarang DPR menjalankan kewenangan yang diatur Undang-undang,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
KPK, lanjut Febri, percaya kalau tidak semua anggota DPR setuju menggulirkan hak angket. Bahkan, dia yakin banyak anggota dewan yang mendukung KPK mengusut tuntas kasus ini.
“Proses hukum kasus ini akan terus berjalan. Soal wacana hak angket, yang kami dengar cuma sikap kelembagaan DPR atau fraksi, bukan perorangan,” tegasnya.
Febri menambahkan, dalam menangani kasus dugaan korupsi, KPK selalu mengedepankan proses hukum. Tidak terkecuali dalam proses penanganan kasus KTP-el yang ditaksir merugikan negara Rp2,3 triliun.
“Dalam kasus KTP Elektronik, sebaiknya proses politik yang berisiko menghambat penanganan perkara benar-benar dipertimbangkan dengan matang sebelum dilakukan,” katanya.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto yang dibacakan jaksa penuntut KPK, diduga ada keterlibatan sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.
Nama politisi kondang seperti Setya Novanto, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Marzuki Alie dan Ade Komarudin, disebut menerima aliran dana proyek KTP-el. Sekarang, KPK dituntut untuk membuktikan dugaan keterlibatan anggota dewan dan pihak lain yang disebut, dalam proses persidangan. (rid/bid/ipg)