Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menggali keterangan dari sejumlah saksi dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPRD, pejabat SKPD dan pihak swasta di Kota Malang.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, sampai sekarang penyidik sudah memeriksa sekitar 35 orang saksi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 orang adalah Anggota DPRD Kota Malang, dan empat orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Dari para saksi, KPK menemukan adanya istilah uang pokok pikiran (pokir), dalam proses pembahasan APBD Perubahan Kota Malang.
“Penyidik mengkonfirmasi soal proses pembahasan anggaran APBD-P 2015 Kota Malang, di mana diketemukan adanya kode `Uang Pokir` terkait permintaan hadiah atau janji untuk memuluskan proses pembahasan anggaran,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2017).
Seperti diketahui, Jumat (11/8/2017) KPK mengumumkan penetapan status Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.
Kasus pertama, dia disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang yang sekarang sudah berstatus tersangka.
Uang suap itu diduga ada kaitannya dengan pembahasan APBD Perubahan Kota Malang, tahun anggaran 2015.
Sedangkan kasus kedua, Ketua DPRD Kota Malang diduga menerima hadiah atau janji berupa uang Rp250 juta, dari Hendrawan Maruszaman Komisaris PT ENK yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemberian itu diduga terkait proses penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang senilai Rp98 miliar, dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2016. (rid/dwi)
Foto dok: Mochamad Arif Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang (nonaktif), memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta Selatan, 8 September 2017.
Area lampiran