Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12/2017) melakukan pemeriksaan perdana Mas`ud Yunus Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Wali Kota Mojokerto diduga berperan dalam proses pemberian hadiah atau janji (suap) yang dilakukan Wiwiet Febryanto mantan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Suap itu diberikan supaya DPRD memuluskan proses pengalihan anggaran tahun 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto.
Kemarin, usai menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam, Mas`ud Yunus mengaku sudah menjawab 14 pertanyaan Penyidik KPK, sesuai dengan apa yang dia alami dan ketahui.
Politisi PDI Perjuangan itu juga merasa yakin kalau dirinya tidak sama sekali tidak terlibat praktik suap seperti yang disangkakan KPK.
Atas pernyataan Mas`us Yunus itu, Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK menegaskan, Penyidik KPK tidak mengejar pengakuan tersangka.
Dalam mengusut kasus dugaan korupsi, lanjut Priharsa, yang dilakukan Penyidik KPK adalah mencari bukti-bukti supaya tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dalam pemeriksaan awal, Penyidik KPK menanyakan soal dugaan praktik korupsi yang melibatkan tersangka. KPK dari dulu tidak mengejar pengakuan tersangka. KPK cuma menanyakan dan mencatat jawabannya karena tersangka juga punya hak ingkar,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).
Seperti diketahui, Kamis (23/11/2017), KPK mengumumkan penetapan status Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka.
Penyidik KPK menemukan bukti keterlibatan Mas`ud Yunus bersama Wiwiet Febryanto Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, memberikan hadiah atau janji (suap) kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Kasus dugaan suap itu terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jumat (16/6/2017).
Dari OTT itu, KPK menyita uang sebanyak Rp470 juta. Diduga, Rp300 juta adalah bagian dari commitment fee pengalihan anggaran, dan Rp170 juta setoran tiga bulanan buat Pimpinan DPRD Mojokerto.
Pada 10 November 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Wiwiet Febryanto mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto 2 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq Pimpinan DPRD Mojokerto (nonaktif) yang diduga sebagai penerima suap, sekarang masih dalam proses persidangan. (rid/dwi)