Pemerintah mengajukan usulan baru untuk alokasi subsidi energi dalam RAPBN 2018 menjadi Rp94,4 triliun, atau mengalami penurunan sekitar Rp9 triliun, dari pagu awal sebesar Rp103,4 triliun.
Usulan subsidi energi itu menjadi salah satu diskusi antara pemerintah dengan Badan Anggaran DPR dalam rapat panitia kerja membahas postur RAPBN 2018 di Jakarta, Senin (18/9/2017).
Alokasi subsidi energi Rp94,4 triliun itu terdiri atas subsidi BBM dan LPG sebesar Rp46,8 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp47,6 triliun.
Suahasil Nazara Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengatakan alokasi subsidi BBM dan LPG ini sudah mempertimbangkan adanya perubahan volume BBM dan LPG bersubsidi.
Volume BBM bersubsidi mengalami penurunan dari 16,7 juta kiloliter menjadi 16,2 juta kiloliter sesuai dengan kesepakatan pembahasan antara pemerintah dengan Komisi VII DPR.
“Volume BBM 16,23 juta kiloliter terdiri dari volume minyak tanah 610 ribu kiloliter dan minyak solar 15,62 juta kiloliter. Angka ini sesuai dengan hasil kesepakatan pemerintah dengan komisi tujuh,” kata Suahasil seperti dilansir Antara.
Sedangkan, volume LPG bersubsidi mengalami peningkatan dari 6,38 juta metrik ton menjadi 6,95 juta metrik ton untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dengan perubahan tersebut, maka subsidi BBM menjadi Rp10,2 triliun yang terdiri atas minyak tanah Rp2,4 triliun dan minyak solar Rp7,8 triliun serta LPG menjadi Rp41,5 triliun.
Namun, karena ada carry over sebesar Rp5 triliun, maka total subsidi BBM dan LPG bersubsidi yang diajukan menjadi sebesar Rp46,8 triliun, atau mengalami penurunan dari pagu awal Rp51,1 triliun.
Sedangkan, alokasi subsidi listrik ikut mengalami penurunan dari pagu awal Rp52,2 triliun menjadi Rp47,6 triliun, karena adanya carry over sebesar Rp5 triliun.
Usulan alokasi subsidi listrik ini sudah mempertimbangkan adanya perubahan asumsi kurs dalam RAPBN 2018 dari sebelumnya Rp13.500 per dolar AS menjadi Rp13.400 per dolar AS.
Pemerintah memastikan pemanfaatan subsidi listrik ini akan lebih tepat sasaran kepada rumah tangga miskin dan tidak mampu dengan daya 900 VA.
Selain itu, pemberian subsidi listrik ini harus bermanfaat untuk meningkatkan rasio elektrifikasi secara nasional dan mengurangi disparitas antarwilayah.(ant/ipg)