Sabtu, 23 November 2024

Undang-Undang LLAJ Cenderung Salahkan Pengemudi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Polisi memeriksa kerusakan bus Rukun Sayur yang mengalami kecelakaan di KM 202 Tol Palikanci, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/7/15). Bus pemudik dari Jakarta ke Jawa Tengah itu menabrak pembatas jalan. 11 orang tewas dan 27 orang lainnya luka-luka. Foto: Antara

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) secara umum cenderung menyalahkan pengemudi pada peristiwa kecelakaan.

“Betul, selama ini UU LLAJ condong salahkan pengemudi. Ini harus direvisi,” kata Djoko Setijowarno Wakil Ketua MTI di Jakarta, lansir Antara, Minggu (23/4/2017). Ini merespons kecelakaan beruntun bus maut HS Transport di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/4/2017).

Saat ini, pengemudi bus maut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Menurut Djoko, pihak yang juga layak diperhatikan dalam konteks itu adalah peran operator dan kir yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, katanya, pengawasan pemerintah terhadap bus wisata perlu diperketat lagi. Pengemudi angkutan umum, kata Djoko, punya masa kerja maksimal delapan jam per hari. Hal ini kadang tidak berlaku di bus wisata.

“Ada anggapan, sopir bisa istirahat saat pelancong mengunjungi obyek wisata,” katanya. Selain itu, masyarakat cenderung memilih bus wisata dengan harga sewa murah, tetapi kurang memenuhi unsur keselamatan.

“Karena itu juga, bus reguler yang dialihkan menjadi bus wisata bertarif murah juga harus diawasi regulator,” kata Djoko.

Sebelumnya, Fary Djemi Francis Ketua Komisi V DPR RI menilai, peristiwa kecelakaan beruntun bus maut HS Transport di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan korban empat tewas dan enam lainnya luka, seharusnya dilihat lebih dalam oleh pemerintah.

Seharusnya, kata Fary, Pemerintah lebih bijak dan adil. Tidak selalu kecelakaan bus karena kesalahan sopir. Ada faktor-faktor teknis kendaraan yang sangat mempengaruhi kecelakaan.

Fary mendorong agar pihak berwajib juga menyoroti perusahaan bus maut di Jalan Raya Puncak, Bogor. “Pemilik perusahaan bus juga harus dimintakan pertanggungjawaban,” kata Fary.

Fary mendesak agar Kementerian Perhubungan menertibkan PO-PO bus di negara ini agar masyarakat bisa lebih aman menempuh perjalanan.

Menurutnya, ada kegagalan sistem pengaturan dan pengawasan oleh Kementerian Perhubungan sehingga kecelakaan bus dengan korban jiwa terus berulang.(ant/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs