Satlantas Polrestabes Surabaya telah mengirimkan surat teguran kepada 100 pelanggar lalu lintas di Traffic Light Bratang yang berhasil terekam kamera CCTV. Surat teguran dikirimkan ke rumah masing-masing sebagai bagian sosialisasi kebijakan tilang berbasis CCTV per September ini.
AKBP Adewira Negara Siregar Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, pengiriman surat teguran pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh anggota Satlantas Polrestabes Surabaya dengan mendatangi rumah sesuai alamat di STNK kendaraan.
Alamat pemilik kendaraan diperoleh dari rekam foto plat nomor kendaraan dari Dishub Surabaya yang dikirimkan ke Dirlantas Polda Jatim untuk divalidasi. Setelah itu, dibuatkan surat teguran disertai foto bukti pelanggaran saat di Traffic Light.
“Mulai kemarin kami mengirimkan surat teguran untuk 100 pelanggar. Petugas kami yang mendatangi alamat masing-masing sesuai STNK kendaraan,” ujar Adewira kepada suarasurabaya.net, Senin (4/9/2017).
Pengiriman surat teguran ini masih dilakukan kepada kendaraan berplat nomor Surabaya atau L. Untuk plat nomor luar kota masih akan dilakukan selanjutnya. Menurut Adewira tim masih mencari formula yang tepat untuk pengiriman surat teguran ini.
Adewira mengatakan, pengiriman surat teguran pelanggaran lalu lintas ini akan dilakukan selama satu bulan penuh di bulan September. Untuk bulan berikutnya, yaitu Oktober penerapan sanksi tilang diberlakukan.
Sementara ini, para pelanggar yang terekam CCTV baru di satu titik di Traffic Light Bratang. Selanjutnya tim dari Dishub Kota Surabaya akan menambah jumlah CCTV khusus untuk program ini.
Adewira menegaskan, program ini sebenarnya untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tertib lalu lintas. Sebab, menyerobot Traffic Light atau melakukan pelanggaran lalu lintas bisa berakibat pada keselamatan jiwa pelanggarnya atau orang lain.
“Program ini semuanya kembali kepada kenyamanan dan keamanan para pengendara dari ancaman kecelakaan,” katanya. (bid/dwi/rst)