Soekarwo Gubernur Jatim mengatakan, akan menaikkan nominal Upah Minimum Provinsi Jatim sebanyak 8,71 persen sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Setiadjid Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menghitung bila besaran UMP tahun 2017 adalah Rp1.388.000, maka besaran UMP tahun 2018 adalah Rp1.508.000.
Hal ini mendapat penolakan dari buruh agar jangan sampai UMP sama dengan UMK di Kabupaten/Kota. Sementara besaran UMP ini akan dijadikan alasan bagi perusahaan untuk tidak menerapkan UMK.
Berkaitan hal itu, Soekarwo Gubernur Jatim mengatakan, sampai saat ini Kabupaten/Kota belum menyerahkan besaran UMK ke Provinsi. “Kita lihat nanti, kalau UMK-nya sesuai dengan Permen ya tidak masalah,” ujarnya.
Adapun berkaitan penggunaan UMP oleh perusahaan untuk menghindari UMK, Soekarwo menjelaskan bahwa acuan UMP tetap bisa diajukan oleh pengusaha yang merasa berat dengan besaran UMK.
Hanya saja, penerapannya tidak bisa serta merta dilakukan oleh perusahaan. Perusahaan itu harus mengajukan surat kepada Gubernur tentang ketidakmampuannya menerapkan UMK untuk gaji karyawannya.
“Tapi nanti akan diperiksa dulu, apakah memang benar perusahaan itu tidak mampu menerapkan UMK,” kata Pakde Karwo.
Sementara itu, Setiadjid Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur memperkirakan besaran UMK untuk Kota Surabaya pada 2018 berkisar di angka Rp 3,5 jutaan.
Penentuan UMK ini berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. UMK, kata dia didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang ditetapkan BPS.
Adapun tenggat penetapan UMK sudah harus dilakukan pada 21 November 2017. Sebelum itu, UMP sudah harus ditetapkan.(den/rst)