Jumat, 22 November 2024

Tuntut Dua Kawannya Dibebaskan, Ratusan Buruh Jatim Gelar Demo di Gubernur Suryo

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Aliansi Perjuangan Buruh Jawa Timur (APBJ) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bank Danamon Jl Gubernur Suryo. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Kurang lebih 500 buruh yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Buruh Jawa Timur (APBJ) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bank Danamon Jl Gubernur Suryo, Senin (11/12/2017).

Ratusan buruh mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap aktivis Serikat Pekerja Bank Danamon (Abdoel Moeis dan Muhammad Afif). Keduanya ditahan di Polda Metro Jaya sejak 6 Desember setelah ditetapkan tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP atau pasal 4 huruf b angka 2 junto Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sedangkan Afif dituduh menyebarkan video di media sosial berisi penghinaan dan pencemaran nama baik atau menimbulkan kebencian berdasarkan Sara (UU Informasi dan Transaksional Elektronik (ITE).

Afik Irwanto Koordinator APBJ mengatakan, kriminalisasi terhadap dua anggota serikat pekerja karena tuduhan pencemaran nama baik, merupakan bentuk pembungkaman daya kritis masyarakat khususnya para serikat buruh dalam menuntut haknya.

“Penggunaan pasal karet oleh elit politik, pengusaha dan aparat pemerintah menjadi bukti nyata pembungkaman kebebasan berpendapat dan berserikat bagi buruh yang memperjuangkan haknya di tanahnya sendiri,” ujarnya kepada suarasurabaya.net.

Menurut Afik, orasi yang dilakukan serikat pekerja Bank Danamon tidak termasuk pencemaran nama baik, karena demi menuntut hak para pekerja di Bank Danamon. Hal tersebut merujuk pada isi pasal 310 ayat 3 KUHP yang menyatakan tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Afik mengatakan, Aliansi Perjuangan Buruh Jatim mendesak Polda Metro Jaya segera mencabut status penetapan Tersangka terhadap kedua rekannya yaitu Abdoel Moejib dan Muhammad Afif dan segera membebaskan keduanya. Buruh juga mendesak Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polda Metro Jaya.

“Kami juga menuntut manajemen Bank Danamon segera memenuhi hak-hak pekerja,” ujarnya. (bid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs