BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Selama Libur Nataru
Jumat, 22 November 2024 | 21:45 WIB
Polres Malang menangkap 7 orang tersangka illegal fishing baby lobster di perairan Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Devi dari Puspita Malang, dalam Jaring Radio Suara Surabaya melaporkan, ribuan ekor benur jenis mutiara dengan panjang antara 2-3cm dan uang tunai Rp48,6 Juta hasil dari transaksi penjualan berhasil diamankan.
AKBP Yade Setiwan, Kapolres Malang mengatakan, ketujuh tersangka melanggar Pasal 88 UU RI Nomor 45 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar. (nbl/ipg)