Jumat, 22 November 2024

Tujuh Ahli akan Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama, hari ini menghadirkan tujuh orang ahli untuk bersaksi, dalam sidang lanjutan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Tujuh orang saksi itu masing-masing adalah, Prof.DR. Bambang Kaswanti Purwo, ahli bahasa Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta, dan DR.Risa Permana Deli, ahli psikologi sosial, Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa.

Lalu, Prof.DR.Hamka Haq, ahli Agama Islam, Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan KH.Masdar Farid Mas`udi, ahli Agama Islam, Rois Syuriah PBNU yang juga Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI).

DR.Muhammad Hatta, SH, ahli Hukum Pidana, praktisi hukum dan pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, juga akan bersaksi.

Kemudian, DR.I Gusti Ketut Ariawan, ahli Hukum Pidana, Dosen Hukum Pidana Universitas Udayana, Denpasar, dan DR. Sahiron Syamsuddin, ahli Agama Islam, Dosen Tafsir Al Quran UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Selain meminta keterangan para ahli tersebut, penasihat hukum rencananya juga akan membacakan berita acara pemeriksaan DR.Noor Aziz Said, ahli Hukum Pidana yang berhalangan hadir di persidangan.

Sementara itu, di luar lokasi sidang, ratusan massa yang pro dan kontra Ahok menggelar aksi, dengan penjagaan ketat aparat keamanan.(rid/bry/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs