Jumat, 22 November 2024

Truk Muat Limbah Medis dari 7 RS Diamankan Polisi, Perusahaan di Rungkut Diperiksa

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi

Truk bermuatan limbah medis berbahaya berasal dari tujuh Rumah Sakit di berbagai daerah wilayah Jawa Timur diamankan anggota Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Kombes. Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, truk yang diamankan sebanyak 1,3 ton limbah medis berbahaya itu harusnya dibuang pada tempatnya.

Namun, oleh perusahaan PT Arah Environmental Indonesia yang berada di Jalan Raya Kali Rungkut, selaku transpoter limbah medis, justru tidak dibuang atau dimusnahkan di incinerator (alat penghancur) limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).

”Truk yang diamankan ini berisikan limbah medis berbahaya seperti injeksi, infus, bekas darah dan potongan daging manusia,” kata Kombes. Pol Frans Barung Mangera, Selasa (24/10/2017).

Menurut dia, pihak rumah sakit seharusnya memiliki alat incinerator, karena digunakan untuk memusnahkan limbahnya. Apalagi limbah yang sangat berbahaya itu bisa berdampak pada lingkungan hidup.

Penyidik akan terus mendalaminya dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan PT Arah Environmental Indonesia selaku transpoter limbah medis.

“Apakah limbah yang diamankan oleh penyidik itu memang berasal dari rumah sakit atau tidak? Ini masih didalami penyidik,” ujarnya.

Secara terpisah, AKBP Arman Asmara Syarifuddin Wadireskrimsus Polda Jawa Timur menjelaskan, modus yang dilakukan PT Arah Environmental Indonesia itu mengambil limbah medis dari tujuh rumah sakit yang ada di wilayah Surabaya, Mojokerto, dan Jombang untuk dimusnahkan.

Tapi, oleh PT Arah Environmental Indonesia tidak langsung dimusnahkan, melainkan masih disimpan terlebih dahulu. “Seharusnya limbah itu harus dimusnahkan, karena limbah ini sudah berlebihan dengan kurun waktu 5×24 jam. Sehingga kami melakukan penindakan terhadap pihak perusahaan PT Arah Enviromental Indonesia,” kata Arman.

Namun, dalam perkara limbah medis ini, Arman menegaskan, bahwa setiap rumah sakit itu harus mempunyai alat incinerator. Karena batas waktunya 2×24 jam limbah harus dimusnahkan.

Dari situ, pihak kepolisian bakal akan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh rumah sakit tersebut berdasarkan dari keterangan dua orang yang diamankan. “Ini masih didalami, bisa saja berkembang akan melakukan pemeriksaan pada pihak rumah sakit,” ujarnya. (bry/ipg)

Teks Foto:
– Truk bermuatan limbah medis berbahaya berasal dari tujuh Rumah Sakit di berbagai daerah wilayah Jawa Timur diamankan anggota Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs