Menyusul adanya gejolak di Koran Sindo Jatim, karyawan menolak pelaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sepihak. Para karyawan mengecam tindakan yang dilakukan manajemen PT MNI dan MNC Grup yang tahapannya tidak sesuai Undang-undang Tenaga Kerja.
Demikian juga dengan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan manajemen dalam kaitannya dengan adanya mutasi kepada reporter, fotografer dan karyawan ke Jakarta yang sarat dengan unsur subyektif, intimidatif dan terkesan penghakiman dan penghukuman oleh atasan redaksi, mendapat kecaman keras.
Kecaman lainnya juga ditujukan kepada pihak manajemen PT MNI dan MNC Grup yang dinilai tidak kooperatif dan konsisten serta tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus tenaga kerja yang terjadi di Koran Sindo Jatim.
“Oleh karena itu kami mendesak Kementerian Tenaga Kerja RI, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim serta DPR RI atau DPRD Provinsi Jatim segera melakukan tindakan dan memanggil serta menjatuhkan sanksi pada PT MNI dan MNC Grup karena diduga melakukan pelanggaran UU Tenaga Kerja,” kata Arie Yunianto perwakilan awak Koran Sindo Jatim.
Kelembagaan Dewan Pers dan kelembagaan pers dan hukum, lanjut Arie Yulianto diharapkan segera melakukan ikhtiar untuk bersama-sama mendampingi persoalan PHK sepihak tanpa memperhatikan UU Tenaga Kerja maupun mutasi karyawan yang cenderung intimidatif di Koran Sindo Jatim ini.
Pada Selasa (4/7/2017) ini sebagai bentuk kecaman dan desakan kepada manajemen PT MIN dan MNC Grup, puluhan awak Koran Sindo Jatim berunjukrasa dengan membentangkan poster dan spanduk di depan kantor Koran Sindo Jatim di kawasan Rungkut, Surabaya.(tok/ipg)