Pembebasan lahan di Jalan Raya Wonokromo untuk kelanjutan Frontage Road (FR) sisi Barat agar tersambung hingga Terminal Joyoboyo masih terkendala izin dari PT KAI sebagai pemilik lahan selain PD Pasar Surya.
Tomi Ardiyanto Camat Wonokromo mengatakan, masih ada empat bangunan rumah dinas milik PT KAI yang perlu menunggu izin PT KAI yang berpusat di Bandung.
“Daops 8 perlu meneruskan izin ke PT KAI yang pusatnya di Bandung sana. Jadi agak lama. Karena G to G ya, pemerintah dengan pemerintah, jadi agak lama,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Senin (6/3/2017).
Tomi menargetkan, setidaknya pembebasan lahan di Jalan Raya Wonokromo itu tuntas sebelum akhir tahun 2017. Menurutnya, lebih cepat lebih bagus sehingga pembangunan FR sisi Barat segera bisa dilanjutkan.
Pembongkaran bangunan ilegal di lahan aset PD Pasar Surya, kata Tomi, lebih mudah, karena lahan itu merupakan aset Pemkot Surabaya. Karena itu pembongkaran dilakukan lebih dulu sambil menunggu izin dari PT KAI.
Dia juga mengakui, ada beberapa warga yang menempati bangunan mengaku memiliki surat-surat tanah dan bangunan. Namun, hal ini masih memerlukan klarifikasi dari PT KAI sebagai pemilik lahan.
“Masalahnya, PT KAI mengklaim semua lahan di sana (utara) seluruhnya aset PT KAI, menurut mereka bangunan itu dibangun tanpa izin,” kata Tomi.
Namun dia mempersilakan, kalau memang warga memiliki surat-surat tersebut. Pada akhirnya akan dibahas masalah ganti rugi dan sebagainya, sebelum dilakukan pembongkaran.
Sebelumnya diberitakan, pembongkaran bangunan permanen di lahan milik PD Pasar Surya berlangsung sejak Senin pagi pukul 10.00 WIB.
Ada 29 bangunan yang berdiri di lahan tersebut yang seluruhnya akan diratakan dengan tanah demi kepentingan pembangunan lanjutan FR sisi Barat.
Baru 18 bangunan yang dibongkar hari ini. Rencananya, PD Pasar Surya bersama SKPD berkaitan dan pihak Kecamatan akan melanjutkan pembongkaran, besok, Selasa (7/3/2017).(den/ipg)