Tim Satuan Tugas (satgas) pangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menggagalkan penyelundupan kebutuhan pokok yang tidak memiliki izin dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Barang bukti yang diamankan berupa 3840 bungkus bunga lawang import merek Star yang dikemas dalam karton, 59 dos bawang goreng, 221 dos kacang dan satu mobik pick up bermuatan 100 dos minyak goreng merek Sawita dalam kemasan jerigen 1 liter dan 30 jerigen 20 liter. Juga satu truk bermuatan gula tebu premium merek Permata dan Instan Kristal.
AKBP Rony Sukarno Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menjelaskan, capaian tersebut merupakan hasil operasi pangan yang dilakukan Tim Satgas Pangan selama dua pekan terakhir.
“Barang bukti yang diamankan ini tidak mempunyai izin dan ber-SNI yang banyak ditemukan Tim Satgas Pangan di wilayah kawasan Perak seperti di Depo Spil, Depo Tanto dan daerah Kenjeran Surabaya,” kata AKBP Rony Suseno, Selasa (6/6/2017).
Menurut dia, semua produk kebutuhan pokok tersebut akan dikirim dari Surabaya ke luar pulau seperti Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Batam dan Medan.
“Tapi, setelah sesampai di luar pulau, ternyata dikirim kembali ke Surabaya, dan dijual ke pasar-pasar. Padahal semua produknya itu tidak berlabel SNI, sehingga melanggar undang-undang perlindungan konsumen karena tidak mencantumkan label produk hasil Indonesia, dan perdagangan,” ujarnya. (bry/iss/ipg)