Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mengagendakan pemeriksaan Setya Novanto tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.
Tapi, Ketua DPR RI itu tidak bisa hadir untuk kedua kalinya ke Kantor KPK, dengan alasan sakit dan akan menjalani kateterisasi pembuluh darah jantungnya.
Deisti Astriani Tagor istri Setya Novanto, mengirim surat kepada KPK yang menerangkan kalau suaminya belum bisa menjalani pemeriksaan karena sakit jantung.
Kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, untuk memastikan kondisi kesehatan Novanto, Penyidik dan Dokter KPK mengecek langsung ke RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (18/9/2017).
“Hasil pengecekan dokter KPK tentu akan disusun dan dipelajari dulu. Dari hasil pengecekan itu, kami akan pertimbangkan langkah lebih lanjut, apakah akan menyurati IDI untuk mendapat second opinion atau tindakan lain,” ujarnya di Jakarta, Senin (18/9/2017).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek KTP Elektronik pada 17 Juli 2017.
Politisi Partai Golkar itu diduga punya peran mengatur proses penganggaran sampai pengadaan, melalui Andi Agustinus pengusaha yang disebut orang dekat Novanto.
Sampai sekarang, KPK sudah memproses hukum lima orang yang diduga dan sudah terbukti terlibat skandal korupsi KTP Elektronik hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Masing-masing adalah Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kemudian Andi Agustinus yang tengah menjalani proses persidangan, Markus Nari dan Setya Novanto tersangka yang masih dalam tahap penyidikan. (rid/dwi/ipg)