Dari hasil penangkapan Tim Anti Bandit, jumlah kasus curas, curat, dan curanmor (3C), tadah, dan penipuan periode November 2017, terhitung ada 128 kasus dengan 137 tersangka. Pada Press Release, Selasa (28/11/2017) Di Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal Kapolrestabes Surabaya mengatakan kasus yang paling menonjol adalah jambret dan pencurian kekerasan (curas).
Dari 137 tersangka terdiri dari 124 Tersangka Laki-laki Dewasa, 4 Tersangka Laki-laki Anak, 8 Tersangka Perempuan Dewasa dan 1 Tersangka Perempuan Anak.
Iqbal juga mengatakan, para tersangka memiliki modus yang berbeda saat melakukan kejahatan. Berdasarkan data dari Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, ada lima modus operandi yang dilakukan tersangka.
Pertama, modus yang dilakukan pelaku pada kasus pencurian dengan pemberatan adalah dengan merusak gembok, mencongkel pintu dan mengambil barang. Kedua, kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku mengancam korbannya dengan senjata tajam, memukul korban lalu merampas, menarik tas hingga menyerempet korban saat mengendarai motor.
Ketiga, modus pencurian kendaraan bermotor, pelaku sengaja merusak kunci atau membawa kunci palsu. Keempat, pada kasus penipuan, pelaku menyebarkan surat berharga dan nomor handphone, menuduh korban memukul adiknya kemudian membawa lari sepeda motor dan handphone. Kelima, pada kasus penadahan, pelaku membeli barang hasil dari kejahatan.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya, 28 unit sepeda motor, 6 unit laptop, 50 unit handphone, 6 tas, 1 gelang mas, 10 lembar STNK, 2 biji tang, 1 bilah pisau, 1 bilah cutter, 3 buah kunci T, 3 buah anak kunci T, 1 obeng, 2 buah rekaman CCTV dan uang tunai Rp. 6.985.000.
“Kita expose hasil penangkapan kami ini, sebagai bentuk pengabdian kami kepada masyarakat, bukan hanya mencegah tapi menguatkan daya cegah masyarakat. Kami sangat keras terhadap penjahat dan kami akan menjadi sahabat bagi masyarakat,” kata Iqbal.(ang/rst)