Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap Kepala SKPD kepada Anggota DPRD Jawa Timur.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, berkas atas nama Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat, dan Rohayati, Kamis (3/8/2017), hari ini, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Ya, hari ini dilakukan pelimpahan tahap kedua dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka BH, ABR dan ROH dalam kasus indikasi suap terhadap anggota DPRD Jatim,” ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Dalam proses pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan ini, lanjut Febri, ketiga tersangka itu dititipkan sementara di Rutan Medaeng, sambil menunggu jadwal persidangan.
Seperti diketahui, hari Senin (4/6/2017) Satgas KPK menangkap 7 orang yang diduga terlibat praktik suap pengawasan penggunaan anggaran SKPD Jawa Timur tahun 2017, dan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
Dari operasi tangkap tangan itu, KPK menyita Rp150 Juta dari ruang kerja Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur.
Diduga, uang itu merupakan bagian dari pembayaran commitment fee yang totalnya Rp600 juta per tahun, dan harus dibayarkan kepala dinas tiap tiga bulan sekali.
Sesudah memeriksa selama 1×24 jam dan melakukan gelar perkara, KPK menetapkan 6 orang yang terjaring operasi tangkap tangan sebagai tersangka.
Mereka adalah Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Bambang Heryanto Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, dan Rohayati Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, Rahman Agung dan Santoso staf anggota DPRD Jawa Timur, serta Anang Basuki Rahmat yang diduga berperan sebagai perantara. (rid/den)