Penyidik Bareskrim memeriksa tiga saksi dari pihak perusahaan dalam kasus tindak pidana monopoli terhadap komoditi cabe yang berakibat melonjaknya harga cabai rawit merah.
“Masih diperiksa tiga orang dari perusahaan,” kata Brigjen Agung Setya Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (8/3/2017) seperti dilansir Antara.
Pihaknya mensinyalir sedikitnya ada enam perusahaan atau industri di wilayah Jakarta yang diduga terlibat dalam kasus naiknya harga cabai rawit merah.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah penyidik di Polres dan Polda untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
“Sedang dikoordinasikan di beberapa wilayah, mulai dari Banyuwangi, Jember, Surakarta, Klaten,” katanya.
Sebelumnya penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan tindak pidana perdana perdagangan yang telah membuat harga cabai rawit merah melonjak. Ketiganya adalah SJN, SNO dan R. Ketiganya berperan sebagai pengepul. Bedanya, SJN dan SNO melakukan prakteknya di Jakarta. Sementara R di Solo, Jawa Tengah.
Modus operandi ketiganya sama yakni bersepakat dengan para pengepul lain menetapkan harga cabai rawit merah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah yakni dengan menetapkan harga penjualan cabai rawit merah yang tinggi kepada perusahaan-perusahaan pengguna cabai rawit merah sehingga pasokan cabai rawit merah yang seharusnya didistribusikan ke Pasar Induk beralih distribusinya ke perusahaan-perusahaan terasebut dan mengakibatkan kelangkaan pasokan cabai rawit merah di tingkat konsumen yang berimbas pada tingginya harga cabe rawit merah di tingkat konsumen.
“Ada pengalihan penyaluran atau distribusi dari petani kemudian kepada pengepul, pengepul kepada supplier atau bandar kemudian kepada perusahaan,” kata Kombes Pol Martinus Sitompul Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri.
Menurutnya, harga jual cabai rawit merah di petani berkisar antara Rp70 ribu-Rp80 ribu. Dari pengepul ke penyuplai sekitar Rp90 ribu-Rp100 ribu. Dari penyuplai ke pedagang bisa mencapai Rp140 ribu. Sementara dari pedagang ke masyarakat bisa mencapai diatas Rp140 ribu.
Martinus mengatakan adanya tindakan para tersangka yang mengalihkan pasokan cabai rawit merah ke perusahaan-perusahaan dengan disertai kerja sama untuk menetapkan harga di pasaran telah melanggar UU Nomor 5/1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ia mengatakan, di Pasal 5 UU tersebut disebutkan bahwa “pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dalam rangka menetapkan harga barang dan jasa yang harus dibayar konsumen”.
“Inilah yang kemudian harus dibuktikan oleh penyelidik bahwa ada perjanjian-perjanjian yang dilakukan untuk menetapkan harga cabai itu,” katanya. (ant/dwi)