Sebanyak tiga orang anggota polisi aktif diamankan, Minggu (12/2/2017) pukul 01.00 WIB karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim membenarkan adanya penangkapan tiga anggota polisi tersebut.
“Benar ada penangkapan anggota pengguna narkoba. Saat ini kami sedang berbenah. Dan ini sudah menjadi komitmen Kapolda Jatim dalam rangka memberantas narkoba di tubuh Polri sekalipun. Polda Jatim senantiasa melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk perang terhadap narkoba,” kata Frans saat dihubungi suarasurabaya.net.
Tiga terduga yang diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu yang merupakan anggota Polri aktif ini adalah Aiptu SI Staf Bagsumda Polres Mojokerto, Aiptu S staf Sat Sabhara Polres Jombang dan Aiptu DP Sat Sabhara Polres Kediri Kota. Ketiga terduga diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram dan hasil tes urine.
Pada Sabtu (11/2/2017) sekitar pukul 12.00 wib, Sat Narkoba Polres Kediri berhasil menangkap seorang Anggota Polri aktif atas nama SI pangkat Aiptu dengan jabatan Staf Bagsumda Polres Mojokerto dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,7 gram.
Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri langsung menuju ke rumah Aiptu SI. Pada saat itu bersamaan datang Aiptu S yang akan menuju rumah Aiptu SI dan langsung diamankan.
Penggeledahan dilanjutkan di rumah kosong sebelah rumah Aiptu SI dan di dalam rumah tersebut diamankan seorang anggota polri atas nama Aiptu DP anggota Polres Kediri Kota bersama dua orang wanita yang berprofesi sebagai pemandu karaoke. Saat penangkapan itu juga ditemukan barang bukti seperangkat alat hisab sabu.
Kemudian ketiga oknum dibawa ke Polres kediri untuk dilakukan pemeriksaan dan tes urine. Hasil tes urine yang dilakukan oleh urkes Polres Kediri diperoleh hasil ketiga terduga dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metafetamin. Kesimpulannya ketiga oknum terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Saat ini dilakukan pemeriksaan terhadap para terduga. Proses hukum akan diserahkan kepada masing-masing atasan yang berhak menghukum (Ankum) dan penaganannya akan disupervisi oleh Tim Akreditor dari Bid Propam Polda Jatim. (dwi/rst)