Sabtu, 23 November 2024

Tiga Nama Calon Hakim MK Sudah di Tangan Presiden

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Harjono menyerahkan tiga nama calon kepada Joko Widodo Presiden di Istana Negara, Senin (2/4/2017).

Tiga calon Hakim MK yang telah lolos seleksi dari 45 pendaftar calon Hakim MK adalah Saldi Isra Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Bernard L. Tanya dosen Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, dan juga Wicipto Setiadi mantan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah satu dari ketiganya kelak akan menjadi pengganti Patrialis Akbar.

Harjono Ketua Pansel mengatakan, satu dari tiga nama itu akan dipilih presiden. “Kita tunggu bersama sama. Saya juga menunggu,” ujar Harjono.

Pansel telah bekerja sejak 22 Februari 2017 lalu. Dalam keterangannya, Harjono menerangkan bagaimana proses seleksi tersebut berlangsung.

Dari 45 pendaftar kemudian terseleksi lulus administratif sebanyak 22. Kemudian dari 22 itu menjalani seleksi lagi, wawancara dan tes-tes yang lain, di samping juga mempertimbangkan hasil pelacakan track record yang berasal dari beberapa instansi resmi maupun dari masyarakat.

Dari 22 orang tersebut, kemudian dilakukan seleksi kembali untuk kemudian didapatkan 12 nama tersisa. Namun, satu orang dari 12 nama tersebut pada akhirnya mengundurkan diri hingga menyisakan 11 peserta. Kepada 11 peserta inilah dilakukan wawancara terbuka yang juga dihadiri oleh media.

Hasil terakhir dari 11 itu terperingkatlah secara nilai. Kemudian dari peringkat itu kita serahkan kepada presiden tiga nama.

Dalam melakukan tugasnya, Pansel lebih memfokuskan perhatiannya pada persoalan integritas masing-masing calon. Tentunya di samping itu, Pansel juga mempertimbangkan sejumlah kriteria lainnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

“Pengisian hakim kali ini mendadak, tidak periodik lima tahun sekali. Dari pengalaman-pengalaman yang terjadi, maka Pansel memusatkan pada persoalan integritas,” ujar Harjono.

Menurut ketentuan, setelah menerima nama-nama calon Hakim MK tersebut, Presiden memiliki waktu selama tujuh hari kerja untuk mengangkat dan melantik salah satu nama yang diajukan tersebut.

Harjono tiba di kantorpresiden bersama anggota pansel yang lain, yakni Maruarar Siahaan, Todung Mulya Lubis, Ningrum Natasya Sirait, dan Sukma Violetta. Sementara kepala negara didampingi oleh Pratikno Menteri Sekretaris Negara.(jos/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs