Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya menghadirkan tujuh orang saksi. Tiga diantaranya adalah anggota DPR periode 2009-2014.
Mereka masing-masing adalah Miryam S Haryani dari Partai Hanura, Taufiq Efendi dari Partai Demokrat dan Teguh Juwarno dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Tapi, sampai sekarang baru Teguh Juwarno dan Taufiq Efendi yang hadir di ruang sidang. Sedangkan empat saksi lainnya berasal dari lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Mereka adalah Wisnu Wibowo Kepala Bagian Perencanaan Kemendagri, Rasyid Saleh Dirjen Administrasi Kependudukan tahun 2005-2009, Dian Hasanah PNS Dukcapil, dan Suparmanto Kasubag Penyusunan Program Bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil.
Irene Putri jaksa KPK mengatakan, pihaknya masih akan menggali keterangan soal proses penganggaran, dari para saksi yang hadir hari ini.
Seperti diketahui, proyek KTP Elektronik disepakati DPR dan Pemerintah dengan kontrak tahun jamak dari tahun 2011 sampai 2013, dengan anggaran Rp5,9 triliun.
Tapi dalam perjalanannya, disinyalir ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek itu, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Sejumlah pihak diduga terlibat dan menerima aliran dana. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, disebut ada keterlibatan anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Sesudah sekitar tiga tahun ditangani KPK, kasus ini sekarang sudah dalam proses persidangan. Di pengadilan, KPK wajib membuktikan seluruh dakwaan yang disusun penyidik. (rid/dwi/ipg)