Elza Syarief, Aga Khan dan Anton Tofik, tiga orang yang berprofesi advokat, Jumat (2//2017) ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menjalani pemeriksaan.
Ketiga advokat itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik.
Elza Syarief dan Anton Tofik diperiksa untuk Miryam Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu, pada persidangan kasus KTP Elektronik, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Sedangkan Aga Khan diperiksa sebagai saksi atas Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
Sekitar pukul 10.15 WIB, Elza Syarif datang memenuhi panggilan penyidik. Sementara Aga Khan dan Anton Tofik terpantau belum datang di Gedung KPK.
Sebelumnya, Elza Syarief pernah diperiksa KPK karena diduga sebagai pihak yang menyarankan Miryam Haryani mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Seperti diketahui, waktu bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang tercatat dalam BAP.
Mantan Anggota Komisi II DPR dari Partai Hanura itu beralasan, mendapat tekanan dari Penyidik KPK dalam proses pemeriksaan.
Padahal, sebelumnya dia memberikan keterangan detail soal penerimaan uang dari pihak Kementerian Dalam Negeri, yang kemudian dibagikan ke sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.
Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun penjara. (rid/dwi/rst)